Warta Bulukumba
– Subuh belum genap menghangatkan pantai timur Kabupaten Sinjai ketika suara mesin berat terdengar di antara rimbunnya pohon mangrove. Di kawasan pesisir Sinjai Utara, aktivitas itu bukan lagi sekadar tanda pembangunan. Bagi sebagian warga, itu isyarat peringatan—tanda bahwa luka lama akan kembali terbuka.
Tanpa banyak publikasi, Pabrik porang milik PT SP yang sebelumnya telah ditutup dan dialihfungsikan, kini kembali beroperasi. Ia muncul kembali begitu saja—sunyi tapi meresahkan. Mengantongi satu dokumen: Nomor Induk Berusaha (NIB), dan tanpa kejelasan izin lingkungan atau analisis dampak yang memadai.
Padahal berdasarkan temuan media tertanggal 17 Juni, aktivitas di lokasi tersebut bukan cuma membangun. Sudah ada pembukaan lahan dan dugaan pembalakan liar yang mengancam kawasan mangrove—wilayah yang dilindungi hukum sebagai benteng alam dari abrasi dan sebagai habitat vital berbagai biota laut.
KMPI mengecam keras dibukanya pabrik porang
Sikap kritis langsung datang dari Komite Merah Putih Indonesia (KMPI), melalui pernyataan tegas Arinal Hidayat, Ketua DPC Hippmas Sinjai Timur yang juga merupakan representasi KMPI di wilayah tersebut.
“Kami mengecam keras dibukanya kembali pabrik porang ini, karena dilakukan tanpa memperhatikan aspek hukum, lingkungan, dan sosial,” tegas Arinal dalam wawancaranya, Kamis pagi.
Menurutnya, pabrik yang hanya mengantongi NIB tapi sudah melakukan aktivitas besar-besaran seperti pembukaan lahan, telah melangkahi prosedur yang seharusnya ketat, terutama karena lokasi yang digunakan masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Kami mendesak Polres Sinjai untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan pabrik tersebut. Ini bukan hanya cacat administratif, tapi juga berpotensi merusak ekosistem pesisir yang selama ini dilindungi,” imbuhnya.
Lemahnya pengawasan, kuatnya korporasi
KMPI juga menyoroti lemahnya kontrol pemerintah daerah terhadap industri yang beroperasi di wilayah sensitif. “Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan korporasi melangkahi hak masyarakat dan merusak warisan ekologis kita hanya karena mereka punya modal,” tegas Arinal.
Kritik tersebut bukan tanpa dasar. Kawasan mangrove di pesisir Sinjai memiliki peran ekologis besar. Selain menjaga garis pantai dari abrasi dan banjir rob, mangrove juga menjadi tempat hidup ikan-ikan muda dan udang yang menjadi sumber ekonomi masyarakat sekitar.
Namun kini, dengan aktivitas alat berat yang merambah kawasan itu, masyarakat khawatir bahwa sumber daya alam yang menopang kehidupan mereka akan tergantikan oleh mesin dan pabrik yang tak memihak.
Ancaman aksi besar
Jika tak ada langkah tegas dari aparat maupun pemda, KMPI tidak akan tinggal diam. Arinal menyampaikan bahwa mereka telah menyiapkan rencana aksi besar-besaran, melibatkan mahasiswa, warga pesisir, dan aktivis lingkungan.
“Jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi massa di depan Mapolres Sinjai dan Kantor Bupati Sinjai,” tegasnya. “Kami tidak akan membiarkan kampung halaman kami dijual murah atas nama investasi yang menabrak hukum.”
Di persimpangan pembangunan dan perlindungan
Pabrik porang memang menjanjikan keuntungan ekonomi, bahkan kemungkinan ekspor. Tapi pertanyaan pentingnya: apa harga yang dibayar? Apakah nilai ekonomi sebanding dengan kerusakan ekologis yang ditinggalkan? Dan apakah keberlanjutan lingkungan dan sosial bisa dijamin hanya dengan satu lembar NIB?
Di pesisir Sinjai, di antara akar mangrove yang mulai tercerabut dan suara mesin yang makin nyaring, pertarungan antara logika investasi dan kepentingan ekologis kembali dipertontonkan.
Dan kali ini, suara perlawanan tidak datang dari seminar atau ruang konferensi—ia tumbuh dari lumpur pesisir, dari anak muda Sinjai Timur, dan dari rakyat yang tahu bahwa mereka punya hak untuk mempertahankan tanahnya.***






















